Lemahnya Sosialisasi Penyebab Kisruhnya Pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi

25-06-2019 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati Foto : Andri/mr

 

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya kepada Anggota Dewan, salah satunya kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati. Reni mengaku, pihaknya terus mendorong agar penyelenggara PPDB berbenah, sehingga penerapannya ke depan akan lebih baik.

 

Menurut Reni, kisruhnya penerapan PPDB sistem zonasi tahun ini salah satunya disebabkan karena minimnya sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari tindakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang langsung melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 tentang PPDB. 

 

“Merevisi Permendibud tidak akan efektif jika perangkat untuk pelaksanaan sistem zonasi belum siap. Persiapan yang dimaksud itu seperti pembinaan pemda, peningkatan sarana prasarana pendidikan, pemerataan guru berkualitas, sehingga standarnya sama,” ungkap Reni saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

 

Lebih lanjut Reni menjelaskan, tidak masifnya sosialisasi juga nampak dari pemda yang seolah kaget dengan Permendikbud 51 tahun 2018. Mereka menilai Permendikbud tidak bisa dilaksanakan karena karakter daerah yang berbeda. “Kalau sosialisasi masif, harusnya statment seperti itu tidak boleh terungkap. Pemda harusnya menjadi orang terdepan yang memastikan apakah sekolah siap atau tidak,” tutur politisi F-PPP itu.

 

Reni menilai, secara konsep, PPDB sistem zonasi sudah baik, namun jika perangkat belum maksimal, pasti tetap menuai masalah. “Tujuan sistem zonasi ini memberikan pelayanan kesamaan kepada peserta didik dengan kondisi berbeda. Namun, nyatanya sekolah negeri kita belum memiliki standar yang sama. Bayangkan, dari 13.500 SMA yang akreditasinya A hanya 25 persen, yang B hanya 35 persen selebihnya C dan D. Ini dulu lah dibenahi," ungkapnya. 

 

Maka dari itu, menurut politisi dapil Jawa Barat IV itu, pelaksanaan PPDB sistem zonasi perlu ditunda, sampai pemerintah menerapkan pemeratan standar pendidikan negeri di Indonesia, terlebih saat ini sudah disiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki sarpras dan mutu pendidikan. 

 

"Harus diingat, pendidikan adalah hak seluruh warga negara Indonesia tanpa diributkan harus masuk sekolah mana, anak memiliki hak untuk masuk sekolah manapun yang dia kehendaki. Jika standar sekolah sudah sama, PPDB sistem zonasi tidak perlu lagi, karena secara naluri pasti akan memilih seoklah yang dekat dengan rumah," tutupnya. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...